Masjid Agung Karawang hentikan sementara 2 kali sholat jum’at

Dkmasq,

Dewan Kemakmuran Masjid Agung Syekh Quro Karawang, menghentikan sementara sholat jum’at selama 2 kali pelaksanaan.

Yaitu pelaksanaan pada Sholat Jum’at tanggal 25 Juni dan 2 Juli 2021.

Ini berkaitan dengan merebaknya pandemi covid 19 dengan varian barunya di wilayah Kab. Karawang.

Berdasarkan Surat Edaran NO : 443 / 3635 – Disperindag tentang PERUBAHAN PERPANJANGAN KESEPULUH PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN KARAWANG.

Menghetikan sementara sholat jum'at

Serta Himbauan dari Ketua DKM Masjid Agung Syekh Quro karawang Drs. H. cep Jamhuri, M.Si.

Mengenai Maklumat Bagi Jamaah dan Pengurus Masjid Untuk melaksanakan prokes kesehatan secara maksimal di area masjid Agung Karawang.

Jamaah dihimbau untuk melaksanakan gerakan 5M yaitu, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Untuk sholat rawatib berjamaah masih tetap dilaksanakan tapi dengan melaksanakan prokes secara ketat dan optimal.

(Humas dan Publikasi)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Do'a bersama untuk keselamatan karawang

Sat Jul 17 , 2021
Dkmsq, Do’a bersama untuk kesalamatan masyarakat karawang dilaksanakan secara virtual hari Kamis (15/7/2021) bertempat di Masjid Agung Syekh Quro karawang. Acara do’a bersama di laksanakan secara virtual ini di hadiri oleh Bupati Karawang dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, jajaran Forkompinda, OPD, Kepala desa se Kab. Karawang, DKM se Kab. Karawang serta […]

You May Like