• Selamat datang di Masjid Agung Syekh Quro Karawang
Monday, 20 May 2024

Perjanjian Hudaibiyah Dan Kasus Abu Jandal  

Perjanjian Hudaibiyah Dan Kasus Abu Jandal  
Bagikan
--Advertisements--

PERJANJIAN Hudaibiyah salah satunya dimulai dengan Utsman bin Affan diutus oleh Rasulullah ﷺ untuk bertemu dengan kaum Quraisy dan melakukan perundingan. Pada prosesnya, Utsman terlampau lama ditahan oleh kaum Quraisy sehingga muncul kabar bahwa Utsman telah dibunuh. Kabar ini kemudian mendorong peristiwa baiat untuk Utsman yang dikenal dengan Baiat Ridwan.

Pengukuhan Perjanjian dan Butir-Butirnya

Quraisy menyadari posisinya yang cukup rawan. Karena itu, mereka segera mengutus Suhail bin Amr untuk mengadakan perundingan.

Mereka menegaskan kepadanya agar di antara isi perjanjian itu menyebutkan bahwa Muhammad harus pulang ke Madinah pada tahun ini agar bangsa Arab tidak membicarakan orang-orang Quraisy bahwa beliau berhasil masuk ke sana lewat jalan kekerasan.

Suhail bin Amr menemui beliau. Saat melihat kehadirannya, beliau bersabda, “Dia telah memudahkan urusan kalian. Setiap kali orang-orang Quraisy menghendaki perjanjian, mereka pasti mengutus orang ini.”

BACA JUGA:  Perjanjian Hudaibiyah: Kekecewaan Kaum Muslimin dan Dialog Umar bin Khattab dengan Rasulullah

Suhail pun tiba lalu berunding panjang lebar. Akhirnya, kedua belah pihak menyepakati beberapa butir perjanjian, yaitu:

Rasulullah harus pulang pada tahun ini dan tidak boleh memasuki Mekkah kecuali tahun depan bersama kaum Muslimin. Mereka diberi jangka waktu selama tiga hari berada di Mekkah dan hanya boleh membawa senjata yang biasa dibawa musafir, yaitu pedang yang disarungkan. Sementara pihak Quraisy tidak boleh menghalangi dengan cara apa pun.

Bahira,amalan bulan syaban, Fakta Nabi Adam, Syuraih, Yahudi, Rasulullah, Nabi Isa, Perjanjian Hudaibiyah
Foto: Pinterest

Gencatan senjata di antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun sehingga semua orang merasa aman dan tiap-tiap pihak tidak boleh memerangi pihak lain.

Barang siapa yang ingin bergabung dengan pihak Muhammad dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya, dan siapa yang ingin bergabung dengan pihak Quraisy dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya. Kabilah mana pun yang bergabung dengan salah satu pihak, maka kabilah itu menjadi bagian dari pihak tersebut.

Dengan demikian, penyerangan yang ditujukan kepada kabilah tertentu dianggap sebagai penyerangan terhadap pihak yang bersangkutan dengannya.

Siapa pun orang Quraisy yang melarikan diri ke pihak Muhammad tanpa izin walinya, dia harus dikembalikan kepada pihak Quraisy. Dan siapa pun dari pihak Muhammad yang melarikan diri ke pihak Quraisy, dia tidak boleh dikembalikan kepada pihak Muhammad.

BACA JUGA: Nasib Orang Lemah Pasca Perjanjian Hudaibiyah

Kemudian, beliau memanggil Ali bin Abu Thalib agar menulis isi perjanjian ini. Beliau mendiktekan kepada Ali, “Bismillahirrahmanirrahim.”

Suhail menyela, “Tentang Ar-Rahman, demi Allah, aku tidak tahu siapa dia. Karena itu, tulislah: ‘Bismika Allahumma.’”

Nabi ﷺ pun memerintahkan Ali bin Abu Thalib untuk menulis seperti itu. Kemudian, beliau mendiktekan lagi, “Ini adalah perjanjian yang ditetapkan Muhammad, utusan Allah.”

Suhail menyela, “Kalau kami mengakui bahwa engkau adalah utusan Allah, tentunya kami tidak akan menghalangimu untuk memasuki Masjidil Haram, tidak pula memerangimu. Tetapi, tulislah: ‘Muhammad bin Abdullah.’”

Beliau bersabda, “Bagaimana pun juga aku adalah utusan Allah sekalipun kalian mendustakanku.” Lalu, beliau memerintahkan Ali bin Abu Thalib agar menulis seperti usulan Suhail dan menghapus kata utusan Allah yang terlanjur ditulis. Namun, Ali menolak untuk menghapusnya. Akhirnya, beliau yang menghapus tulisan itu dengan tangan beliau sendiri.

Begitulah, akhirnya butir-butir perjanjian itu selesai ditulis. Setelah perjanjian sudah dikukuhkan, Bani Khuza’ah bergabung ke pihak Rasulullah. Sebelumnya, mereka adalah sekutu Bani Hasyim sejak zaman Abdul Muththalib. Bergabungnya mereka ke pihak beliau ini merupakan kelanjutan dari persekutuan yang telah lalu. Sementara Bani Bakar bergabung ke pihak Quraisy.

Kasus Abu Jandal

Pada saat penulisan isi perjanjian telah berlaku, tiba-tiba muncul Abu Jandal bin Suhail yang berjalan tertatih-tatih karena kedua kakinya terbelenggu. Dia meloloskan diri dari Mekkah hingga tiba di tempat kaum Muslimin. Suhail berkata, “Ini adalah orang pertama yang kutuntut agar engkau mengembalikannya.”

Beliau menjawab, “Kami tidak akan melanggar isi perjanjian ini sampai kapan pun.” “Demi Allah, kalau begitu aku tidak akan menuntutmu karena sesuatu pun,” jawab Suhail puas.

“Kalau begitu berilah dia jaminan perlindungan karena aku,” pinta beliau.

Perjanjian Hudaibiyah
Foto: Freepik

“Aku tidak akan memberinya jaminan perlindungan karena dirimu.”

“Lakukanlah,” pinta beliau lagi.

“Aku tidak akan melakukannya,” jawab Suhail.

BACA JUGA: Isi Perjanjian Hudaibiyah

Suhail memukul Abu Jandal, anaknya sendiri yang telah masuk Islam, dan mencengkeram kerah bajunya lalu menyeretnya untuk dikembalikan kepada kaum Quraisy. Abu Jandal berteriak dengan suara keras, “Wahai semua orang Muslim, apakah aku akan dikembalikan kepada orang-orang musyrik yang akan mengujiku karena agamaku ini?”

Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai Abu Jandal, bersabarlah dan tabahlah karena Allah akan memberikan jalan keluar kepadamu dan orang-orang lemah yang kini bersamamu. Kami sudah mengukuhkan perjanjian antara kami dan mereka. Kami telah membuat persetujuan dengan mereka atas demikian ini, dan mereka pun sudah memberikan sumpah atas nama Allah kepada kami, maka kami tidak akan melanggarnya.”

Tiba-tiba, Umar bin Al-Khaththab melompat ke samping Abu Jandal, seraya berkata, “Bersabarlah, wahai Abu Jandal. Mereka hanyalah orang- orang musyrik. Darah mereka tak ubahnya darah anjing.” Kemudian, dia menyodorkan gagang pedang kepada Abu Jandal, sambil berkomentar, “Aku berharap dia mengambil pedang itu dan membabatkannya ke tubuh ayahnya.” Umar terus mendorongnya untuk melawan ayahnya.[]

SUMBER: PUSAT STUDI QURAN

Source link

--Advertisements--
SebelumnyaApa Dalil Yang Disimpulkan Soal Larangan Memukul Kedua Orangtua?SesudahnyaSelayaknya Babi - Islampos
No Comments

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Luas Bangunan2230
Tahun Berdiri838 H / 1418 M