• Selamat datang di Masjid Agung Syekh Quro Karawang
Sunday, 19 May 2024

Haruskah Suami Istri Tutupi Tubuh Saat Jima?

Haruskah Suami Istri Tutupi Tubuh Saat Jima?
Bagikan
--Advertisements--

HINGGA saat ini, banyak Muslim yang beranggapan bahwa ketika suami istri jima, mereka harus menutupi tubuhnya alias tidak diperbolehkan telanjang. Umumnya, anggapan ini dilandasi oleh dua hadits berikut ini.

Pertama, hadits riwayat Ibnu Majah.

“Jika seseorang diantara kalian hendak mendatangi istrinya, maka hendaklah menutupi tubuhnya, dan janganlah bertelanjang bulat seperti telanjangnya dua khimar.”

BACA JUGA: 11 Adab Jima dalam Islam (1)

Kedua, hadits riwayat Tirmidzi.

”Janganlah kalian bertelanjang, sebab sungguh bersama kalian ada makhluk yang tak pernah berpisah.”

Bagaimanakah duduk persoalan yang sebenarnya dan bagaimana kedudukan dua hadits tersebut?

Ustadz Salim A. Fillah di dalam bukunya Bahagianya Merayakan Cinta menjelaskan bahwa hadits pertama (yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah) adalah dhaif. Dalam sanadnya terdapat Al Ahwash bin Hakim dan Walid bin Al Qasim Al Hamdani, keduanya dhaif. Bahkan, An Nasa’i memberi catatan: “hadits ini mungkar.”

Sedangkan hadits kedua (riwayat Tirmidzi), sesungguhnya tidak bisa dijadikan alasan suami istri harus menutup tubuhnya dengan selimut atau semisalnya saat berjima dikarenakan malu dengan makhluk lain yang disebutkan dalam hadits tersebut.

Padahal, di dalam hadits itu telah ada jawabannya. Yakni kelajutan hadits tersebut yang sering tidak diketengahkan secara lengkap.

Hubungan Intim di Malam Pertama, jima, Impotensi, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, jima, Larangan ketika Jima
Foto: Unsplash

“Janganlah kalian bertelanjang, sebab sungguh bersama kalian ada makhluk yang tak pernah berpisah kecuali di saat kalian membung hadats di jamban dan ketika seorang suami mendatangi istrinya.” (HR. Tirmidzi).

BACA JUGA:   3 Tujuan Jima Suami Istri

Ustadz Salim A. Fillah kemudian menutup penjelasannya dengan kalimat berikut: “Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, bahkan Ia menghendaki kemudahan bagi mereka. Ketika seorang hamba bersama istrinya telah menutup diri dari pandangan manusia di dalam satu bilik di rumahnya, maka Allah tidak lagi membebani mereka dengan hal yang menyulitkan dan memberatkan seperti memakai selimut. Karena bisa jadi selimut akan mengganggu jika hendak berekspresi dan berkreasi. Padahal yang demikian adalah hak yang Allah berikan pada mereka berdua untuk meraih kemuliaan di sisi-Nya.”

Wallahu a’lam bish shawab. []

SUMBER: BERSAMA DAKWAH

Source link

--Advertisements--
SebelumnyaHaruskah Suami Istri Tubuh Saat Jima?SesudahnyaCiri-ciri Fisik Imam Mahdi, Lamanya Memerintah, Dan Keadaan Di Zamannya
No Comments

Tulis komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Luas Bangunan2230
Tahun Berdiri838 H / 1418 M