Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah Masjid

Dkmasq,

DKMA Syekh Quro Karawang melaksanakan Panduan Penyelenggaraan Kegiatan ibadah dengan prokes covid 19 di rumah Ibadah

Kewajiban Jemaah yang akan melakasanakan ibadah:

  1. Dalam kondisi sehat
  2. Meyakini rumah ibadah yang digunakan telah aman dari covid 19
  3. Menggunakan masker
  4. Sering mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer
  5. Menghindari kontak fisik dengan jemaah lain
  6. Menjaga jarak 1 meter dengan jemaah lain
  7. Menghindari kerumunan
  8. Ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah

panduan kegiatan ibadah DKMA Syekh Quro Karawang

sumber: SE Menag no. 15/2020

(Sie. Humas & Publikasi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post

Prokes Masjid Agung Syekh Quro Kab. Karawang

Wed Mar 17 , 2021
Dkmasq, Kegiatan aktifitas peribadatan di Masjid Agung Syekh Quro Kab. Karawang, selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid 19. Jajaran Pengurus DKMA Syekh Quro menyediakan perlengkapan mencuci tangan, hand sanitizer. Dan marking/tanda di area sholat untuk menjaga jarak antar jamaah.   (Sie. Humas & Publikasi)
prokes

You May Like